Permendesa Tentang Jenis Usaha BUMDesa
Desaku – Bagi BUMDesa yang baru berdiri tentu harus memahami Permendesa dengan baik. Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh BUMDesa harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi di desa serta peluang pasar yang menjanjikan. Sehingga unit usaha tersebut mampu memberikan keuntungan bagi BUMDesa melalui nilai tambah ekonomi dan pasar dari bisnis tersebut. Klasifikasi jenis usaha BUMDesa menurut Permendesa No. 4/Tahun 2015 yang dapat dipilih dan dikembangkan meliputi (1) bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, (2) bisnis penyewaan barang, (3) usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, (4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu, (5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro, dan (6) usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa. Keenam klasifikasi jenis-jenis usaha tersebut dapat dipilih oleh BUMDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi ...