Tujuan, Prinsip-Prinsip dan Kelembagaan BUMDes
Desaku - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa. P embentukan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Kemendesa No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa . Di Provinsi Aceh, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disebut dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Berikut penjelasan singkat tentang Tujuan Pendirian BUMDes, Prinsip-Prinsip BUMDes dan Kelambagaan BUMDes. 1. Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pendirian BUMDes sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan sebagai berikut: Meningkatkan perekonomian Desa; Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa; Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar ...