Postingan

Tujuan, Prinsip-Prinsip dan Kelembagaan BUMDes

Gambar
Desaku - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa.  P embentukan BUMDes telah diatur dalam  Peraturan Kemendesa No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa . Di Provinsi Aceh, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disebut dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Berikut penjelasan singkat tentang Tujuan Pendirian BUMDes, Prinsip-Prinsip BUMDes dan Kelambagaan BUMDes. 1. Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pendirian BUMDes sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan sebagai berikut: Meningkatkan perekonomian Desa; Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa; Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar ...

Landasan Pembentukan BUMDes Harus Benar

Gambar
Desaku -  Badan Usaha Milik Desa -   Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terus disosialisasikan agar desa dapat membentuk badan usahanya, dengan harapan supaya mampu memberikan sumbangsih dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa. BUMDes/Ayo Bangun Desa Dilihat dari tujuannya, pembentukan BUMDes sangatlah mulia. Apapun tujuan pembentukan BUMDes antara lain, untuk: Meningkatkan perekonomian Desa Menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki Desa untuk kesejahteraan Desa. Meningkatkan pendapatan asli Desa. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa. Mengembangkan rencana usaha antar desa dan atau dengan menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga. Membuka peluang kerja di desa. Meningkatkat pendapatan masyarakat desa. Menciptakan peluang Usaha dan jaringan usaha masyaraka desa.  Dan lain sebagainya. Paham tujuan saja tidaklah cukup dalam  iktiar membangun BUMDes yang berdaya ,...

Pengurus BUMDes Tidak Harus Sarjana

Gambar
Desaku - Badan Usaha Milik Desa -  Semua desa di nusantara bergegas mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. BUM Desa merupakan salah satu wadah bagi desa untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi di desa. BUMDes selain berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) juga sebagai lembaga komersil (commercial institution). Sebagai lembaga sosial maka segala aktivitas BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam penyediaan pelayanan sosial. Dengan demikian, masyarakat berhak mendapatkan akses dan manfaat dari BUM Desa yang didirikan.  Sedangkan dalam posisi sebagai lembaga usaha komersil, BUMDes dapat membangun berbagai jenis usaha yang dikelola dengan manajerial profesional, akuntabel dan transparan. Melalui kegiatan-kegiat...

Belajar Tatacara Pengelolaan BUMDes

Gambar
Desaku - Badan Usaha Milik Desa -  UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa  menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris.  Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam pasal 8 Permendesa No. 4 Tahun 2015, disebutkan  BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:  Perseroan Terbatas sebagai per...